Pengertianhukum pidana subjektif dalam arti sempit, yaitu hak negara untuk menuntut perkara pidana, menjatuhkan dan melaksanakan pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana. Berdasarkan pengertian hukum pidana baik objektif maupun subjektif, maka hukum pidana dikelompokan menjadi: Hukum pidana materil. Hukum pidana formil. Hukum Pidana Dengandemikian konsep pemerintahan memiliki d ua arti, y akni dalam arti luas dan sem pit. Pemerintah dalam arti l uas adalah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh badan eksekutif, legislatif LcrI.