situs yang memberikan layanan informasi dalam materi seputar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Untukitu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga, namun juga dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan. Dasar Hukum Perhitungan TKDN TKDN mengacu pada : Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara TeknisPerhitungan TKDN. Nah, Bagi pengadaan barang jasa untuk sektor tertentu yang dipersyaratkan memiliki TKDN dengan prosentase tertentu, maka wajib dipahami dulu bagaimana teknis perhitungannya. Penilaian TKDN berdasarkan produk barang / jasa dan dapat ditambah dengan nilai BMP yaitu Bobot Manfaat Perusahaan. Cara Membuat : Key BCA MUDJISANTOSATRAINING AND CONSULTINGWorkshop Online melalui Zoom Cloud MeetingRabu, 19 Agustus 2020 Narasumber : 1. DR. Indrani Dharmayanti - Instruktur PBJ BandaAceh (ANTARA) - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menyatakan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa di industri hulu minyak dan gas bumi (migas) Aceh sudah mencapai 57 persen pada semester I 2022. "Capaian komitmen TKDN gabungan barang dan jasa pada kegiatan hulu migas di wilayah kewenangan Caralainnya adalah dengan meminta sertifikat TKDN yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian terkait produk barang/jasa pada saat melakukan survey pasar. Namun sayang, kewajiban tersebut jarang, jika tidak ingin dikatakan tidak pernah , dimasukan PPK sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam perencanaan pengadaan barang/jasa. SertifikasiTKDN merupakan salah satu cara yang perusahaan lakukan untuk memenuhi pencapaian TKDN barang atau jasa. Salah satu hal yang menarik dari verifikasi TKDN adalah prosedurnya. Perusahaan tidak mengajukan permohonan TKDN pada pemerintah namun langsung ke lembaga penilai. Prosedur Dalam Mengurus Sertifikasi TKDN adalah : Karenaitu pula, dalam praktek pengadaan barang/jasa, untuk melaksanakan kewajiban penggunaan produksi dalam negeri tersebut, diwajibkan pula untuk melakukan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Harapan Pemerintah Pengadaan Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. maka penilaian penawaran peserta BaruRp 35.000.000 DAFTAR TKDN PENGADAAN BARANG Kementerian Perindustrian terus mendorong optimalisasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa. Kemenperin juga telah membuat ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Untukdiketahui, dasar hukum penerapan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia saat ini mengacu pada. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan jika ada penyedia yang menawarkan produk yang nilai Tingkat QMNmk. Cara Perhitungan & Proses TKDN atas Produk Barang / Jasa Saat ini Pemerintah sedang mengoptimalkan TKDN - Tingkat Kemampuan Dalam Negeri terhadap proyek-proyek strategis yang didanai oleh Negara, begitu juga peningkatan TKDN pada produksi manufaktur di Indonesia. Dasar Hukum Permen Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Permen Perindustrian no. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2018, Tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, Sektor Prioritas Penerapan TKDN TKDN atau Tingkat Kemampuan Dalam Negeri, adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa. Dalam membantu program Pemerintah mengoptimalkan TKDN, maka sektor-sektor tertentu wajib memiliki TKDN dengan penetapan nilai prosentase yang sudah diperhitungkan. Beberapa sektor yang diterapkan dalam mengoptimalkan penerapan TKDN adalah Industri Alat Kesehatan, nilai rata-rata >60% Industri Alat Mesin Pertanian, nilai rata-rata >43% Industri Ketenagalistrikan Produk Ketenagalistrikan Nasional, nilai rata2 TKDN > 40% Pembangkit Listrik, nilai rata-rata TKDN > 30-70% Jaringan Transmisi, nilai rata-rata TKDN >56-76% Gardu Induk, nilai rata-rata TKDN >17-65% Industri Peralatan Migas, nilai rata-rata >25-40% Pengoptimalan TKDN inipun berlaku bagi beberapa proyek yang wajib memiliki nilai TKDN dengan prosentase tertentu sesuai dengan jenis produk barang / Jasa, dan diumumkan langsung pada Lelang / Tender. Untuk mengetahui informasi Tender Proyek, anda bisa akses dan membership di Teknis Perhitungan TKDN Bagi anda yang dipersyaratkan memiliki TKDN dengan prosentase tertentu, pahami dulu bagaimana teknis perhitungannya. Penilaian TKDN berdasarkan produk barang / jasa dan dapat ditambah dengan nilai BMP yaitu Bobot Manfaat Perusahaan. Penilaian Produk Barang / Jasa Ada 3 Komponen yang perlu diperhitungkan 1. Komponen dalam negeri pada barang adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri. 2. Komponen dalam negeri pada jasa adalah penggunaan jasa sampai dengan penyerahan akhir dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri 3. Komponen dalam negeri pada gabungan barang dan jasa adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan serta penggunaan jasa dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung sampai dengan penyerahan akhir yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri. Penilaian pada BMP BMP atau Bobot Manfaat Perusahaan, adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia karena memberdayakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan; memelihara kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan; memberdayakan lingkungan community development; serta memberikan fasilitas pelayanan purna jual. Nilai tambah pada BMP sangat berpengaruh besar terhadap hasil penilaian TKDN. Jadi, sangatlah penting bagi perusahaan meningkatkan CSR, memperdayakan UMKM dll. Formulasi Perhitungan TKDN TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. Harga barang jadi ini merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang. Biaya produksi tsb meliputi biaya untuk bahan material langsung; biaya tenaga kerja langsung; dan biaya tidak langsung pabrik factory overhead; tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan company overhead, dan Pajak Keluaran. Penentuan KDN Barang Bahan material langsung berdasarkan negara asal barang country of origin; Alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan Tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan. Manfaat Menggunakan Jasa Amarta Consulting Kami sebagai konsultan pendampingan perhitungan TKDN membantu anda dalam memenuhi persyaratan administrasi perusahaan hingga perusahaan dianggap LAYAK mendapatkan estimasi nilai kandungan dalam negeri atas produk yang di produksi sesuai dengan peraturan & perundang-undangan yang berlaku. Hemat waktu & energy untuk mendapatkan konsultasi yang transparansi secara akurat & teknis Mendapatkan arahan dalam pengumpulan data & assessment Mendapatkan informasi perkiraan prosentasi yang akan didapatkan berdasarkan self assessment secara awal Mendapatkan arahan langsung atas kekurangan persyaratan yang dibutuhkan mulai dari Legalitas Perusahaan, Laporan Perpajakan, hingga Data Teknis yang dibutuhkan Memaksimalkan data anda dengan baik & benar mencapai nilai TKDN yang diharapkan Laporan data / presentasi cukup anda wakilkan kepada kami Perusahaan anda terdaftar ONLINE & siap tempur mengikuti tender / lelang Pemerintah dengan nilai TKDN yang memuaskan Info lengkap, silakan hubungi Marketing Konsultan kami Pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan aturan turunannya disebutkan bahwa dalam menyusun perencanaan pengadaan PPK perlu mempertimbangkan untuk mengalokasikan paling sedikit 40% untuk penggunaan produk usaha kecil dari hasil produksi dalam negeri. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional apabila terdapat produk dalam negeri yang TKDN + BMP tingkat kandungan dalam negeri dan bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40%. TKDN dan BMP mengacu pada daftar inventarisasi yang diterbitkan Kementerian Perindustrian. Salah satu cara mudah untuk mengetahui apakah suatu produk memiliki TKDN atau tidak, maka PPK dapat menggunakan sumber referensi P3DN Kementerian Perindustrian, yakni dengan masuk ke link website di rekapitulasi untuk dilihat per kategori produk. Cara lainnya adalah dengan meminta sertifikat TKDN yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian terkait produk barang/jasa pada saat melakukan survey pasar. Namun sayang, kewajiban tersebut jarang, jika tidak ingin dikatakan tidak pernah, dimasukan PPK sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam perencanaan pengadaan barang/jasa. Padahal, maksud pemerintah dalam mendorong pemenuhan TKDN dan BMP paling sedikit 40% adalah semata-mata keberpihakan pemerintah dalam meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan mendorong industri dalam negeri lebih berkembang di tengah pesatnya globalisasi dimana arus barang/jasa tidak mengenal batas negara sehingga menguntungkan perusahaan asing yang memiliki modal besar, menggunakan teknologi tinggi, memiliki rantai pasok yang lebih efisien sehingga mampu menjual barang/jasa dengan harga yang jauh lebih murah dari produk sejenis keluaran dalam negeri. Apabila PPK menetapkan syarat TKDN dan BMP, maka besar kemungkinan dalam evaluasi harga, produk yang memiliki TKDN dan BMP tinggi, meskipun harga penawarannya lebih mahal dari produk sejenis luar negeri, memiliki keuntungan karena diberi preferensi harga sehingga dalam evaluasi harga si penawar setelah diberikan preferensi harga dan dihitung hasil evaluasi akhir akan lebih murah dari penawar yang menawarkan produk luar negeri atau produk yang TKDN dan BMPnya kecil. Terkait dengan preferensi harga pada proses pemilihan, khusus evaluasi penawaran, Pokja Pemilihan perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut Preferensi Harga diberikan pada tiap komponen barang yang memiiki nilai total paling sedikit di atas satu miliar rupiah; Preferensi Harga diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% dua puluh lima persen. Nilai preferensi yang diberikan paling tinggi 25% dua puluh lima persen. Apabila peserta tidak menyampaikan formulir penyampaian TKDN maka peserta dianggap tidak menginginkan diberlakukan preferensi harga bagi penawarannya dan tidak menggugurkan. Rumus penghitungan harga evaluasi akhir dilakukan untuk tiap komponen barang dengan rumus sebagai berikut HEA komponen barang = 1-KP x HP, dimana HEAkomponen barang = Harga Evaluasi Akhir tiap komponen barang. KP = TKDN x Preferensi Tertinggi. HP = Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik. Pemberian Preferensi Harga tidak mengubah Harga Penawaran dan hanya digunakan oleh Pokja Pemilihan untuk keperluan perhitungan HEA komponen barang. Perhitungan HEA komponen barang dalam total penawaran digunakan untuk menetapkan peringkat pemenang. Dengan demikian, pada saat evaluasi harga akhir penawaran, urut-urutan peringkat pemenang dapat berubah dan produk dengan tingkat kandungan dalam negeri dan bobot manfaat perusahaan yang paling tinggi memiliki peluang besar untuk memenangkan tender. Disclaimer setiap tulisan di sini adalah pendapat penulis sendiri, kecuali pendapat orang lain yang penulis kutip/cite. Jika ada yang mau bertanya atau mau berdiskusi dapat meninggalkan komentar pada kolom respon. Saya hanya akan menjawab yang saya ketahui, jika tidak anda mungkin menemukan jawaban pertanyaan anda di forum atau blog pengadaan lainnya. Anda juga dapat mengunjungi channel youtube saya "Yanes Panie". View more posts Post navigation Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu aktivitas yang sangat penting dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintah. Pada umumnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan melalui lelang atau tender yang diikuti oleh para penyedia barang dan jasa. Dalam proses pengadaan tersebut, pemerintah harus memperhatikan aspek Tingkat Komponen Dalam Negeri TKDN untuk memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa tersebut memberikan nilai tambah bagi pembangunan industri dalam negeri. TKDN adalah persentase komponen dalam negeri pada suatu produk atau jasa yang dihitung dari nilai total produk atau jasa tersebut. Dalam hal ini, TKDN menjadi indikator penting bagi pengembangan industri dalam negeri. Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, TKDN menjadi salah satu faktor penting yang diperhatikan dalam menentukan pemenang tender atau lelang. Oleh karena itu, pihak penyedia barang dan jasa harus dapat menghitung TKDN dengan benar dan akurat agar dapat memenangkan tender atau lelang. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara rinci mengenai cara menghitung TKDN pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pembahasan akan mencakup pengertian TKDN, kebijakan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam menghitung TKDN. Pengertian TKDN TKDN merupakan singkatan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri. Secara umum, TKDN mengacu pada persentase komponen dalam negeri yang digunakan dalam suatu produk atau jasa. TKDN menjadi sangat penting dalam pengembangan industri dalam negeri karena dapat meningkatkan kemandirian industri dalam negeri, meningkatkan nilai tambah produk atau jasa, serta menciptakan lapangan kerja baru. Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, TKDN menjadi faktor penting yang diperhatikan dalam menentukan pemenang tender atau lelang. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mendorong penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kebijakan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah Kebijakan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan persyaratan TKDN sebagai salah satu kriteria evaluasi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pada dasarnya, persyaratan TKDN harus dipenuhi oleh semua peserta lelang atau tender. Namun, ada beberapa pengecualian yang diatur dalam peraturan tersebut. Pengecualian tersebut antara lain Barang dan jasa yang tidak tersedia di dalam negeri; Barang dan jasa yang diproduksi dengan menggunakan teknologi tertentu yang hanya tersedia di luar negeri; Barang dan jasa yang dibutuhkan dalam keadaan darurat; Barang dan jasa yang dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional. Tahapan dalam menghitung TKDN Berikut ini adalah tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam menghitung TKDN pada pengadaan barang dan jasa pemerintah Identifikasi komponen dalam negeri Pertama-tama, pihak penyedia barang dan jasa harus mengidentifikasi komponen dalam negeri yang akan digunakan dalam produk atau jasa yang ditawarkan. Komponen dalam negeri dapat berupa bahan baku, suku cadang, atau jasa yang diberikan oleh tenaga kerja dalam negeri. Hitung nilai komponen dalam negeri Setelah mengidentifikasi komponen dalam negeri, pihak penyedia barang dan jasa harus menghitung nilai komponen dalam negeri tersebut. Nilai komponen dalam negeri dihitung berdasarkan harga satuan komponen tersebut dikalikan dengan jumlah yang digunakan. Hitung nilai total produk atau jasa Selanjutnya, pihak penyedia barang dan jasa harus menghitung nilai total produk atau jasa yang ditawarkan. Nilai total produk atau jasa dihitung berdasarkan jumlah barang atau jasa yang ditawarkan dikalikan dengan harga satuan. Hitung persentase TKDN Setelah nilai komponen dalam negeri dan nilai total produk atau jasa diketahui, pihak penyedia barang dan jasa dapat menghitung persentase TKDN. Persentase TKDN dihitung dengan membagi nilai komponen dalam negeri dengan nilai total produk atau jasa, kemudian dikalikan dengan 100%. Contoh perhitungan TKDN Berikut ini adalah contoh perhitungan TKDN pada pengadaan barang dan jasa pemerintah Sebuah perusahaan menawarkan produk A seharga Rp per unit. Produk A terdiri dari 3 komponen, yaitu komponen X seharga Rp per unit, komponen Y seharga Rp per unit, dan komponen Z seharga Rp per unit. Komponen X dan Y diproduksi di dalam negeri, sedangkan komponen Z diproduksi di luar negeri. Untuk menghitung TKDN, kita perlu menghitung nilai komponen dalam negeri dan nilai total produk A terlebih dahulu. Nilai komponen dalam negeri = jumlah komponen X x harga komponen X + jumlah komponen Y x harga komponen Y = 100 x + 200 x = Rp Nilai total produk A = jumlah produk A x harga produk A = 100 x = Rp Dari perhitungan di atas, diketahui bahwa nilai komponen dalam negeri sebesar Rp dan nilai total produk A sebesar Rp Selanjutnya, kita dapat menghitung persentase TKDN sebagai berikut Persentase TKDN = nilai komponen dalam negeri / nilai total produk A x 100% = / x 100% = 80% Dari perhitungan di atas, diketahui bahwa persentase TKDN produk A adalah 80%. Artinya, produk A memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah. Pentingnya penghitungan TKDN Menghitung TKDN pada pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat penting dilakukan. Hal ini karena TKDN dapat menjadi tolak ukur untuk menentukan tingkat keterlibatan industri dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, TKDN juga dapat menjadi dasar untuk memperkuat sektor industri dalam negeri melalui kebijakan pemerintah yang mendukung peningkatan kualitas dan kapasitas industri dalam negeri. Penghitungan TKDN juga dapat membantu pihak penyedia barang dan jasa dalam meningkatkan daya saing produk atau jasanya. Dengan menaikkan persentase TKDN, pihak penyedia barang dan jasa dapat memperkuat posisi pasar produk atau jasanya, baik di pasar dalam negeri maupun internasional. Selain itu, penghitungan TKDN juga dapat membantu pemerintah dalam menjalankan kebijakan proteksi industri dalam negeri. Dengan membatasi penggunaan komponen impor dan meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri, pemerintah dapat memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri agar dapat bersaing dengan produk impor. Kendala dalam menghitung TKDN Meskipun penghitungan TKDN pada pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat penting dilakukan, namun terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam menghitung TKDN. Beberapa kendala tersebut antara lain Keterbatasan data komponen dalam negeri Salah satu kendala dalam menghitung TKDN adalah keterbatasan data komponen dalam negeri. Data mengenai komponen dalam negeri tidak selalu tersedia atau mudah diakses. Hal ini dapat menyulitkan pihak penyedia barang dan jasa dalam mengidentifikasi komponen dalam negeri yang dapat digunakan dalam produk atau jasa yang ditawarkan. Ketergantungan pada komponen impor Selain keterbatasan data komponen dalam negeri, ketergantungan pada komponen impor juga menjadi kendala dalam menghitung TKDN. Beberapa produk atau jasa memerlukan komponen yang hanya tersedia di luar negeri atau memerlukan teknologi yang hanya dimiliki oleh perusahaan asing. Hal ini dapat menyulitkan pihak penyedia barang dan jasa dalam memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah. Perbedaan interpretasi terhadap TKDN Perbedaan interpretasi terhadap TKDN juga menjadi kendala dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Terkadang, terdapat perbedaan interpretasi antara pihak penyedia barang dan jasa dengan pihak pengawas atau pemerintah terkait dengan penghitungan TKDN. Hal ini dapat memunculkan perbedaan pandangan dan menyulitkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Masalah teknis dalam menghitung TKDN Terakhir, masalah teknis dalam menghitung TKDN juga menjadi kendala dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menghitung TKDN dapat membutuhkan pemahaman yang cukup mendalam tentang proses produksi dan persyaratan teknis dari suatu produk atau jasa. Selain itu, penghitungan TKDN juga dapat memerlukan penggunaan alat dan software yang canggih untuk menghitung jumlah dan persentase komponen dalam negeri. Untuk menghitung TKDN pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Berikut adalah tahapan-tahapan yang perlu dilakukan dalam menghitung TKDN pada pengadaan barang dan jasa pemerintah Identifikasi produk atau jasa yang akan ditawarkan Tahap pertama dalam menghitung TKDN adalah dengan mengidentifikasi produk atau jasa yang akan ditawarkan. Identifikasi ini dapat dilakukan dengan memahami persyaratan teknis dari suatu produk atau jasa yang akan ditawarkan. Identifikasi komponen dalam negeri dan impor Tahap kedua adalah dengan mengidentifikasi komponen dalam negeri dan impor yang digunakan dalam produk atau jasa yang ditawarkan. Identifikasi ini dapat dilakukan dengan menelusuri sumber-sumber komponen yang digunakan dalam proses produksi produk atau jasa. Pengukuran nilai komponen dalam negeri dan impor Tahap ketiga adalah dengan melakukan pengukuran nilai komponen dalam negeri dan impor. Pengukuran ini dapat dilakukan dengan menghitung nilai komponen dalam negeri dan impor yang digunakan dalam produk atau jasa yang ditawarkan. Penghitungan TKDN Tahap keempat adalah dengan melakukan penghitungan TKDN. Penghitungan TKDN dilakukan dengan membandingkan nilai komponen dalam negeri dan impor yang digunakan dalam produk atau jasa dengan persentase TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika persentase TKDN yang dihitung lebih tinggi dari persentase TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah, maka produk atau jasa tersebut memenuhi persyaratan TKDN. Verifikasi dan validasi data Tahap kelima adalah dengan melakukan verifikasi dan validasi data yang telah dihitung. Verifikasi dan validasi data dilakukan untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam penghitungan TKDN sudah akurat dan valid. Penyusunan laporan TKDN Tahap terakhir adalah dengan menyusun laporan TKDN. Laporan TKDN berisi hasil penghitungan TKDN yang telah dilakukan. Laporan ini dapat digunakan sebagai bukti bahwa produk atau jasa yang ditawarkan memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah. Kesimpulan Menghitung TKDN pada pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat penting dilakukan. TKDN dapat menjadi tolak ukur untuk menentukan tingkat keterlibatan industri dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, TKDN juga dapat menjadi dasar untuk memperkuat sektor industri dalam negeri melalui kebijakan pemerintah yang mendukung peningkatan kualitas dan kapasitas industri dalam negeri. Meskipun penghitungan TKDN pada pengadaan barang dan jasa pemerintah terkadang memerlukan pemahaman teknis yang mendalam, penggunaan alat dan software yang canggih, dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait. Namun, dengan pemahaman yang cukup dan prosedur yang tepat, penghitungan TKDN dapat dilakukan dengan mudah. Selain itu, penggunaan TKDN pada pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pengembangan industri dalam negeri. Oleh karena itu, peran TKDN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah perlu terus ditingkatkan dan dipahami oleh semua pihak terkait.